
Ngemeng v2.3 ( prita mulyasari )
June 3, 2009pertama mo mohon maaf yang sebesarnya ma myblog, dah lama gak tak jenguk sama sekali.. maafkan saya ya..
Tahun lalu aku sempet baca email berantainya ibu prita ini, aku menanggapi hanya dengan simpati “hmm kasian ya..” dan mencoba untuk berhati2 dalam berobat, itu saya buat sebagai warn buat diri pribadi, toh semua RS gak seperti itu, dan RS Omni pun “mungkin” akan berbuat lain dengan pasien yang laen pula. Cukup sampai disitu gumaman hati saya terhadap email berantai tersebut.
Tapi….
Kemarin aku baca koran, baca blog, baca pacebuk koq ibu ini nongol lagi dengan keadaan di penjara di penjara wanita tangerang, apakah yang terjadi ?, ternyata oh ternyata setelah saya mencari kesana dan kemari, ibu prita ini di tuntut balik sama si RS Omni, hmmm… kaget campur gak ngerti, kembali aku buka kantong om google mencari email berantai tersebut, serta sebab dan musabab sehingga ibu muda itu harus masuk tahanan.
Lha ketemu….
“pencemaran nama baik” hmmm. koq sampe ditahan ?, denger2 karena hukumanya lebih dari 6 tahun penjara… hmm apa lagi ini ?
saya paham betapa jengkelnya si ibu muda itu apabila yang dia tulis dalam email berantai tersebut benar adanya…
trus di tuntut dengan alasan pecemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian, yo jelas rugi lhawong cara dia melayani pasien aja kaya gitu, pada lari semua pasien (kalau meamang bener tuh email berantai)
tapi kalau banyak denger tentang bahasa hukum huh.. makin gak ngerti, kenapa begini, karena begitu, kareni ini, karena itu dasar hukum ini, dasar hukum itu.. wueleh…
mbuhlah…
akhirnya, kita wajib berhati2 dalam segalah hal.. termasuk nulis di blog.. (hehe.. ini aku dah hati2nya)
terus terang sampe sekarang aku gak ngerti, gak habis pikir, dengan kasus si ibu muda ini…..
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”